Dugaan Siswa Fiktif Di Smk Al-Mansyuriyah Bluluk: Dana Pendidikan Terancam Disalahgunakan?

LAMONGAN, Panturapos.com | Temuan mengejutkan datang dari Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan. Tim investigasi gabungan dari beberapa media menemukan dugaan adanya manipulasi data siswa di SMK Al-Mansyuriyah, sebuah lembaga pendidikan swasta yang tercatat sebagai SMK unggulan. Selama beberapa bulan pemantauan, tim tidak menemukan aktivitas belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut.

Data Siswa Tak Sesuai Fakta Lapangan
• Berdasarkan data profil sekolah di situs Kemendikbud, tercatat 48 siswa aktif (29 laki-laki, 19 perempuan) per 3 Mei 2025 pukul 16.36 WIB.
• Namun, hasil investigasi menunjukkan tidak ada KBM yang berlangsung di lokasi sekolah.
• Data tersebut kini tidak dapat diakses kembali, menimbulkan pertanyaan tentang keabsahannya.

Tim media telah menghubungi Hartini, pemilik Yayasan Al-Mansyuriyah, dan Toni selaku kepala sekolah. Namun, keduanya tidak memberikan penjelasan yang memadai. Bahkan, saat dikonfirmasi ulang, Hartini menyebut dirinya meminta perlindungan karena adanya rencana kunjungan dari pihak Cabang Dinas Pendidikan Lamongan, yang akhirnya tidak terlaksana.

Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Lamongan, Tisnan, tidak memberikan tanggapan saat dihubungi melalui WhatsApp dan tidak pernah ditemui di kantor. Sementara staf SMK, Rudi, hanya menyebut bahwa kasus Al-Mansyuriyah sudah menjadi perbincangan internal.

Jika terbukti menerima dana negara berdasarkan data siswa fiktif, maka pihak sekolah dapat dijerat dengan sejumlah regulasi:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Dana pendidikan harus digunakan sesuai asas akuntabilitas dan transparansi Teguran administratif hingga pencabutan izin.

PP No. 48 Tahun 2008 & PP No. 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan Dana pendidikan harus dikelola sesuai anggaran dasar dan rumah tangga yayasan Penghentian bantuan dana pendidikan

Pasal 263 KUHP Pemalsuan dokumen atau data Penjara hingga 6 tahun

UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Manipulasi data elektronik Penjara hingga 8 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.

Temuan ini memicu kekhawatiran publik akan potensi penyalahgunaan dana pendidikan. Lembaga pendidikan yang tidak menjalankan KBM namun tetap tercatat menerima dana negara dapat merusak kepercayaan terhadap sistem pendidikan nasional.

“Jika benar ada siswa fiktif, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pidana. Dana pendidikan adalah amanah negara untuk mencerdaskan bangsa,” ujar salah satu pegiat pendidikan Lamongan.

Dugaan manipulasi data siswa di SMK Al-Mansyuriyah Bluluk membuka potensi pelanggaran serius terhadap regulasi pendidikan dan hukum pidana. Minimnya respons dari pihak sekolah dan dinas pendidikan memperkuat urgensi audit menyeluruh oleh instansi terkait.

Panturapos akan terus mengawal kasus ini demi menjaga integritas dana pendidikan dan hak belajar generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *