LAMONGAN, Panturapos.com | Dugaan sengketa pembayaran mewarnai proyek pembangunan Stadion Surajaya Lamongan yang baru saja diresmikan. Seorang mandor lapangan melayangkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan terkait tunggakan pembayaran dari pihak kontraktor utama senilai Rp570 juta.
Laporan resmi yang diterima Disnaker itu memuat rincian kewajiban pembayaran atas pekerjaan struktur bekisting dan pengecoran yang menurut pelapor telah rampung. Hingga kini, pembayaran sisa dari Perjanjian Perintah Kerja (PPK) itu belum dituntaskan.
“Kami telah menerima laporan pengaduan dari salah satu mandor. Saat ini dokumennya sedang dalam tahap kajian internal,” jelas Kepala Disnaker Lamongan, Mochammad Zamroni, pada Minggu (6/7/2025).
Mandor tersebut mengaku mendapat tekanan dari para pekerja harian lepas dan penyedia jasa lokal. Mereka menagih pembayaran upah dan tagihan yang belum dilunasi, termasuk cicilan yang sebelumnya digunakan untuk membiayai operasional kerja.
Menurut Zamroni, sebagian besar pekerja proyek berasal dari luar wilayah Lamongan, terutama dari Jawa Tengah. Kondisi ini turut menambah kompleksitas penyelesaian masalah, mengingat jangkauan dan keterkaitan antar pihak yang terlibat cukup luas.
Disnaker menyatakan akan memfasilitasi pertemuan antara mandor dan pihak kontraktor guna mencari titik temu. Zamroni menekankan pentingnya solusi berbasis musyawarah dan iktikad baik kedua belah pihak agar tidak menghambat penyelesaian administratif lainnya.
“Upaya penyelesaian secara dialogis akan kami dorong agar hak dan kewajiban semua pihak dapat ditegakkan sesuai dengan kontrak,” imbuhnya.
Sebagai catatan, proyek renovasi total Stadion Surajaya telah mencapai penyelesaian 100 persen dan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 lalu. Namun, kabar soal belum tuntasnya pembayaran kepada salah satu pelaksana lapangan kini menimbulkan perhatian publik, utamanya dari sisi perlindungan hak tenaga kerja di proyek pemerintah. [Red]