Tambang Galian C di Sumengko Diduga Ilegal, Warga Desak APH Bertindak

BOJONEGORO, Panturapos | Aktivitas penambangan galian C kembali mencuat di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Dalam tiga hari terakhir, warga mengeluhkan dampak lingkungan dan gangguan kenyamanan akibat operasi tambang yang diduga tidak berizin. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait segera turun tangan.

Menurut YN, salah satu warga setempat, kegiatan tambang mulai terlihat sejak awal pekan ini. Sebuah excavator tampak sibuk memuat tanah ke puluhan dump truk yang lalu-lalang di lokasi. Ia menduga pengelola tambang diduga belum mengantongi izin resmi, termasuk dari pemerintah desa.

“Baru tiga hari beroperasi, truk sudah hilir-mudik bawa tanah. Debunya ke mana-mana, suara bising juga sangat mengganggu,” keluh YN.

Warga menilai dampak lingkungan dari aktivitas tersebut cukup serius. Jalan desa mulai rusak akibat beban truk bertonase besar, udara tercemar debu, dan ketenangan warga terganggu oleh suara alat berat.

Kepala Desa Sumengko, Rudi Setyawan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin apapun. Ia menyebutkan bahwa pihak penambang hanya menyampaikan secara lisan bahwa dokumen perizinan telah lengkap.

“Mereka hanya datang bilang izinnya sudah lengkap. Tapi tidak pernah menunjukkan surat apapun. Hanya ucapan saja. Pemdes juga tidak ikut campur,” tegas Rudi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 131, setiap aktivitas penambangan batuan wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tanpa dokumen tersebut, kegiatan tersebut tergolong sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.

Warga berharap APH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup segera menyelidiki dan menindak tegas praktik tambang yang diduga ilegal tersebut.

“Kami mohon penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai terkesan tutup mata terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” pungkas YN.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak pengelola tambang terkait legalitas operasional mereka, meskipun media telah mencoba menghubungi melalui perwakilan pengelola. [Tim Red]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *