Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bengawan Solo: Ancaman Nyata yang Terabaikan

LAMONGAN, Panturapos.com | Aktivitas penambangan pasir diduga ilegal di aliran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Dusun Duri Kulon, Desa Centini, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, terus berlangsung tanpa pengawasan berarti. Meskipun lokasi tambang hanya sepelemparan batu dari kantor desa, praktik ini seolah dibiarkan, menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat.

Menurut data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Lamongan, sebagian besar penambangan di wilayah tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.

Tak hanya itu, aktivitas ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan, yang mengatur kewajiban pembayaran retribusi dan pengawasan terhadap kegiatan tambang.

Dampak dari penambangan liar ini mulai terasa:

  • Tebing sungai rawan longsor, memperbesar risiko banjir dan kerusakan lahan pertanian.
  • Pondasi jembatan dan tanggul di sekitar lokasi tambang terancam runtuh akibat pengambilan pasir yang tidak terkendali.
  • Ekosistem sungai terganggu, mengancam keberlangsungan flora dan fauna air.

Menurut WALHI Jawa Timur, praktik tambang yang tidak terkendali dapat mempercepat degradasi lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis di masa depan.

Ironisnya, lokasi tambang berada sangat dekat dengan kantor desa. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat desa maupun pemerintah daerah. Informasi yang dihimpun tim media mengindikasikan adanya dugaan kolusi antara penambang dan oknum tertentu dalam pemerintahan lokal.

Warga sekitar pun memilih bungkam. Ketakutan dan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum menjadi alasan utama mereka enggan bersuara.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) didesak untuk:

  • Melakukan penertiban menyeluruh terhadap tambang ilegal
  • Menindak tegas oknum yang terlibat pembiaran
  • Meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Tanpa keterlibatan aktif warga, upaya penyelamatan Bengawan Solo akan sulit terwujud. [Tim Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *