Pembangunan Rabat Beton Desa Primpen Diduga Tak Sesuai Aturan, Warga Soroti Kualitas hingga Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

LAMONGAN,Panturapos.com | Proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Primpen, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp155 juta, menuai kritik dari masyarakat. Jalan yang menghubungkan antara  SD setempat dan Dusun Songo Wareng tersebut dilaporkan mengalami kerusakan dini, meski belum lama selesai dibangun.

Jalan rabat beton sepanjang 224 meter, lebar 3 meter, dan tebal 15 cm ini secara teknis dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa. Namun, informasi yang dihimpun media ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan. Kepala Desa Primpen, Purwanto, disebut-sebut menangani langsung seluruh proses, mulai dari pengadaan material hingga pengecoran jalan.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang secara tegas mengatur pemisahan peran antara Kepala Desa dan pelaksana kegiatan dalam rangka mencegah konflik kepentingan. Selain itu, Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa juga menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa.

Warga setempat mengungkapkan bahwa kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai standar. Permukaan jalan terlihat retak dan pecah di beberapa titik. Beberapa indikasi kerusakan yang ditemukan antara lain dugaan pengurangan volume semen, tidak dilakukan pemadatan tanah dasar secara memadai, serta tidak adanya lapisan pasir sebagai bedding sebelum pengecoran padahal hal ini merupakan prosedur standar dalam pekerjaan betonisasi.

Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap asas efisiensi dan efektivitas penggunaan Dana Desa (DD) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permendagri 20/2018, serta asas akuntabilitas keuangan negara yang ditegaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lebih jauh, apabila terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam penurunan spesifikasi teknis, tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama dalam konteks penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media terhadap Kepala Desa Primpen belum membuahkan hasil. Tiga kali kunjungan ke kantor desa dan satu kali ke kediaman pribadi tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Upaya komunikasi melalui WhatsApp dan sambungan telepon juga tidak direspons. Hal serupa terjadi saat tim media mencoba menghubungi Camat Bluluk, M. Eko Prasetyo, yang juga tidak memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa maupun kecamatan. Masyarakat pun mendesak agar Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk melakukan audit teknis serta investigasi lebih lanjut guna memastikan integritas penggunaan Dana Desa dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang terjadi. [Panturapos.Tim]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *