SIDOARJO, Panturapos.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (dahulu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.
Hal yang sangat disayangkan adanya ajang bisnis kamar yang terjadi di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, tepatnya Jl. Sultan Agung No. 32, Gajah Timur, Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut nara sumber yang identitasnya kita sembunyikan menyampaikan keluh kesah kepada media ini bahwa, adanya nilai nominal untuk berpindah ke kamar yang sedikit isi orangnya,” ungkapnya kepada media ini, Jumat (27/12/2024).
Ia menambahkan bekisar 300ribu – 350 ribu untuk kamar berisi 10 orang, dan kalau tidak bayar isinya sangat berjubel, tidak bisa selonjoran kakinya, ” terangnya.
“Hal yang memperihatinkan bila adanya ajang bisnis yang terjadi isi kamar pada setiap narapidana, ini masalah kamar yang terungkap, belum lagi masalah masalah yang lain,” tandasnya.
Berharap adanya tindaklanjut terkait ajang bisnis kamar yang terjadi di Lapas Kelas IIA Sidoarjo ini. [TiRed]